RONGGA - BANDUNG BARAT - Berjumlah 3 orang, pelaku pencurian Accu Tower HM, DI dan AM, Berhasil Diamankan Unit Reskrim Polsek Gununghalu, dengan Sejumlah Barang Bukti antara lain 2 ( buah) Accu ( Battery) Merk Shoto milik Telkomsel dan 1 (satu) buah Accu ( Battery)Merk Huawei milik XL-Lindo. Sabtu 24/03/2024)
Para pelaku melancarkan aksinya dengan cara merusak (memotong) pagar besi lalu memotong kunci gembok dan
Baca juga:
Polda Jabar Ungkap Sertifikat Vaksin Palsu
|
membakar kabel alarm lalu mengambil Accu( Battery)
Awal mula kejadian Pada hari Sabtu tanggal 23 maret 2024 sekitar jam 01.40 wib di kp. Cikadu Desa Bojongsalam Kec. Rongga kabupaten Bandung Barat, telah terjadi pencurian Accu ( Battery )Lithium Merk Huawei milik Pt Xl Axiata, mengetahui ada kejadian tersebut Petugas Tower SA melaporkan kejadian tersebut Ke Kapala Desa Bojong Salam yakni saudara Ajang dan selanjutnya melaporkan ke pihak kepolisian Polsek Gununghalu dengan no Laporan Polisi Nomor : LP/GAR/B/ 06 /III/SPKT/POLSEK GUNUNGHALU/POLRES CIMAHI/POLDA JABAR, tanggal 23 Maret 2024.
Kapolsek Gununghalu AKP MAMAN MAULANA ISMAIL S.Pd menjelaskan "bahwa memang benar telah mengamankan diduga melakukan pencurian Sebuah Accu Tower, setelah Laporan Polisi Kanit Reskrim Aiptu ROBI SUWARDI dengan Personil Melaksanakan Olah Tempat Kejadian Perkara, selanjutnya Berkoordinasi dengan kepala Desa Bojongsalam Sdr Ajang dan warga sekitar Menghimbau kemasyarakat bilamana ada kendaraan yang mondar mandir atau di curigai segera amankan dan Hubungi Polsek Gununghalu"
" Selanjutnya sekitar jam 04.00 wib warga mencurigai kendaraan Roda 4 berwarna Kuning berflat nomor F, lalu warga memberhentikan mobil tersebut, dan ada 3 (tiga) orang di dalam mobil tersebut, selanjut kendaraan dan ketiga orang tersebut di bawa ke Polsek Gununghalu untuk dilakukan mintai keterangan, dan ahirnya dapat terungkap ketiga orang ini diduga telah melalukan pencurian sebagaimana laporan Polisi Diatas, sekarang para pelaku ditahan dan akan dilakukan pemeriksaan scara intenif" tambah kapolsek
Penulis: Suryadi